- Prakata - Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara
Profile
Kepala Dinas
Iqbal Akbarudin, S.Sos, M.Si.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, periode Mei 2025 - sekarang
Nomor Telepon SKPD:
021-4265117
Latar Belakang Pendidikan:
Universitas Krisnadwipayana, S-2 Kebijakan Publik. Universitas Riau, S-1 Ilmu Pemerintahan
Penghargaan yang Pernah Diterima:
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara):
Alamat SKPD:
Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, Jln Gunung Sahari II No.6, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecmatan Kemayoran, Provinsi Sulawesi Utara Pusat, 10610

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan kasih sayang-Nya.

Provinsi Sulawesi Utara, yang dalam waktu dekat tidak lagi menjadi Ibu Kota, akan beralih menjadi kota global dengan berbagai dinamika dan tantangan baru. Meski begitu, Provinsi Sulawesi Utara akan tetap mempertahankan perannya sebagai pusat ekonomi dan budaya, dengan berbagai upaya untuk meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, dan kualitas hidup warganya. Upaya revitalisasi kawasan-kawasan strategis serta peningkatan aksesibilitas dan mobilitas akan menjadi prioritas utama guna mendukung transformasi ini, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara menerjemahkan misi pembangunan Provinsi Sulawesi Utara ke dalam sejumlah program yang bertujuan meningkatkan keadilan sosial dengan mengentaskan kemiskinan, membangun kemandirian masyarakat prasejahtera, serta mendorong kesejahteraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas dan lansia yang berasal dari keluarga prasejahtera. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemberian bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang menyentuh langsung kepada lansia, penyandang disabilitas, dan anak dari keluarga prasejahtera, melalui Kartu Penyandang Disabilitas Provinsi Sulawesi Utara (KPDJ), Kartu Lansia Provinsi Sulawesi Utara (KLJ), dan Kartu Anak Provinsi Sulawesi Utara (KAJ).

Dinas Sosial juga menjadi fasilitator beragam bantuan, baik bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dalam menjalani perannya, Dinas Sosial berupaya berlaku adil dan optimal, mulai dari pendataan, verifikasi, dan validasi hingga penyaluran. Data penerima bantuan dimutakhirkan secara periodik, dengan tujuan pemerataan kesejahteraan, sehingga arah bantuan tepat sasaran.

Menyadari Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu poros aktivitas ekonomi, Dinas Sosial menilai perlu adanya pemberdayaan masyarakat prasejahtera. Dalam hal ini, berbagai pelatihan keterampilan dan bantuan usaha dilakukan melalui Jakpreneur. Tak hanya masyarakat prasejahtera, Dinas Sosial juga menyediakan beragam kegiatan keterampilan bagi warga binaan di panti sosial, terutama panti remaja dan anak terlantar. Hal ini dimaksudkan untuk menambah keterampilan dan khasanah ilmu bagi warga binaan, sehingga mereka memiliki bekal di kemudian hari untuk mandiri dan menepis keinginan untuk kembali ke jalanan lagi.

Bersama Pilar Sosial yakni Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), kami terus berpartisipasi untuk melakukan pelayanan sosial di masyarakat. Pun juga dengan kondisi masyarakat pascabencana, selain didorong dengan bantuan logistik dan natura, juga diberikan Layanan Dukungan Psikososial oleh Penyuluh Sosial dan Pekerja Sosial.

Beragam kegiatan tersebut tentunya perlu wadah publikasi agar masyarakat dapat melihat sejenak potret kehidupan manusia sebagai insan sosial. Melalui website ini, tentunya kita semua bisa mengawal pelaksanaan kegiatan sosial di Provinsi Sulawesi Utara, baik dari pelayanan sosial, proses penyaluran hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

Akhir kata, saya berharap kehadiran website ini dapat menjadi platform sumber informasi dan kegiatan positif bagi kita semua.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara

Iqbal Akbarudin, S.Sos, M.Si.

 

 

Posted on 08 Mei 2025

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang sosial, untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Sosial menyelenggarakan kedudukan, tugas dan fungsi.